CYBERCRIME
A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.Secara
teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan cybercrime.Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and
The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan
kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut
pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi
internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini
menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu
dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,
tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi.Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan.Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet.Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori.Bernstein, Bainbridge,
Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan
Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan
Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap
sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
· Tindak pidana yang berkaitan
dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal
access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara
tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu
pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
· Tindak pidana yang berkaitan
dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
· Tindak pidana yang
berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related
to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
· Tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait
0 komentar:
Posting Komentar